Mengurus Aktif Kuliah
Setelah mahasiswa menjalani masa cuti, maka mahasiswa dapat melakukan pengaktifan kuliah kembali sesuai prosedur pengurusan aktif kuliah. Mahasiswa yang akan akftif kembali dapat melengkapi semua berkas yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur dibawah ini.
-
1
Surat Permohonan Aktif
Mahasiswa yang akan mengajukan aktif kuliah kembali harus menyertakan surat keterangan cuti sebelumnya serta membuat Surat Permohonan Aktif.
-
2
Surat Keterangan Dekan
Surat permohonan dimaksud selanjutnya diserahkan ke Fakultan untuk diterbitkan Surat Keterangan Aktif dari Dekan.
-
3
Surat Pengantar Fakultas
Selanjutnya pihak Fakultas akan mengirimkan surat keterangan Dekan serta berkas lampiran mahasiswa yang akan aktif yang ditujukan kepada rektor melalui Surat Pengantar.
-
4