LAYANAN KEPUASAN
Sistem tata pamong dan tata kelola penyelenggaraan Universitas diselenggarakan berdasarkan statuta UNARS tentang tata pamong, tata kelola dan kerjasama dibawah naungan LLDIKTI Wilayah VII sebagai salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) memiliki kewenangan yang otonomi di bidang akademik dan non akademik. Otonomi yang dimaksud meliputi: Penetapan organisasi tata kelola dan mekanisme pengambilan keputusan secara mandiri, Pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel, Pembukaan, penyelenggaraan, pengubahan, dan penutupan prodi, Pengangkatan dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan.
Dalam menjalankan otonomi sebagaimana di atur dengan statuta UNARS dengan menggunakan prinsip teransparansi, akuntabilitas, responsive, independen, kredibilitas, tanggung jawab dan keadilan dalam rangka mencapai Visi Prodi dan Fakultas. Implementasi dan tingkat pemahaman tata kelola, tata pamong dan kerjasama yang dipahami oleh doesn, tenaga kependidikan dan pemangku kepentingan (stakeholder) menjadi faktor penting dalam pelaksanaannya. Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman itu maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi yang perlu dilakukan secara berkala. Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Pertanian, Sains dan Teknologi membuat laporan monitoring dan evaluasi tentang tata pamong, tata Kelola dan Kerjasama tahun akademik 2022/2023.