Mengurus Aktif Kuliah

Setelah mahasiswa menjalani masa cuti, maka mahasiswa dapat melakukan pengaktifan kuliah kembali sesuai prosedur pengurusan aktif kuliah. Mahasiswa yang akan akftif kembali dapat melengkapi semua berkas yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur dibawah ini.

  • 1

    Surat Permohonan Aktif

    Mahasiswa yang akan mengajukan aktif kuliah kembali harus menyertakan surat keterangan cuti sebelumnya serta membuat Surat Permohonan Aktif.

    Download File
  • 2

    Surat Keterangan Dekan

    Surat permohonan dimaksud selanjutnya diserahkan ke Fakultan untuk diterbitkan Surat Keterangan Aktif dari Dekan.

    Download File
  • 3

    Surat Pengantar Fakultas

    Selanjutnya pihak Fakultas akan mengirimkan surat keterangan Dekan serta berkas lampiran mahasiswa yang akan aktif yang ditujukan kepada rektor melalui Surat Pengantar.

    Download File
  • 4

    Penerbitan Surat

    Penerbitan Surat Keterangan Aktif Kembali oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dapat diproses setelah semua berkas yang dikirimkan oleh fakultas telah diterima dan di proses oleh BAA

Download Surat (proses 5 hari kerja)